Sedang Memuat...

Majelis Minta Termohon Kemensetneg Lakukan Mediasi dan Perintahkan BPN Kab. Bogor lengkapi Dokumen Sidang 

Diposting oleh

Karel Martel

Kategori

Berita Sidang

Tanggal Posting

Kamis, 19 Januari 2023

  • Majelis Minta Termohon Kemensetneg Lakukan Mediasi dan Perintahkan BPN Kab. Bogor lengkapi Dokumen Sidang 

 

Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat lakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) Termohon sekaligus, karena pemohonnya merupakan orang yang sama. 

Terhadap pihak Termohon dari Kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia (Kemensetneg RI), Majelis yang dipimpin Rospita Vici Paulyn beranggotakan Handoko Agung Saputro bersama Gede Narayana didampingi Panitera Pengganti (PP) Arif Yulianto memerintahkan kepada para pihak, yakni pemohon Office Bukit Darwis Sitompul & Associates dan termohon Kementerian Sekretariat Negara RI untuk menempuh poses mediasi terlebih dahulu dalam proses penyesaian sengketa informasi publik. Demikian disampaikan dalam persidangan di ruang sidang utama Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Kamis (19/01/2023). 

Alasan majelis meminta para pihak untuk melakukan mediasi dengan mediator dari KI Pusat, karena termohon menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan merupakan informasi yang terbuka dan bukan merupakan informasi yang dikecualikan/rahasia. Adapun informasi yang diminta oleh pemohon adalah informasi mengenai ketentuan pemerintah tentang adanya ganti rugi tanah dan bangunan sebagai asset tidak bergerak terhadap principal termohon, yaitu Emmarita Sitompul. 

Pemohon mendapatkan informasi dari media massa bahwa ada program ganti rugi asset tidak bergerak dari pemerintah terhadap warga Negara Indonesia yang sebelumnya tinggal dan menetap di Timor Leste saat Negara tersebut masih menjadi satu kesatuan dengan NKRI. Emmarita Sitompul merupakan WNI yang kemudian memilih ke NKRI setelah Timor Leste merdeka, namun yang bersangkutan masih memiliki sebidang tanah dan bangunan di Timor Leste. 

Sementara itu, untuk termohon dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor (BPN kab. Bogor), sidang masih akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan awal dari para pihak, karena berkas-berkas yang diajukan dalam persidangan belum lengkap. Termohon menyatakan baru ada pengembangan kantor pertanahan di kabupaten Bogor yang dipecah jadi dua, sehingga berkas untuk dokumen persidangan belum bisa dibawa ke sidang ini. Selain itu termohon juga belum bisa memastikan apakah informasi yang dimohonkan oleh pemohon merupakan informasi yang terbuka atau dikecualikan. 

Terhadap BPN Kab. Bogor, salah satu yang diminta oleh pemohon adalah informasi tentang proses validasi sertifikat hak milik atas nama Saiman yang terletak di Cikeas Udik Bogor. Pemohon yang hadir dalam persidangan merupakan kuasa hukum dari tiga ahli waris pemilik sertifikat tersebut. (HUMAS KI PUSAT-Laporan : Karel Salim/Foto: Rizky Priyatna)